HukumNarkotikaNunukanTNI-POLRI

Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Gagalkan Peredaran Sabu 5,76 Gram, Amankan 6 Warga Pulau Sebatik

Loading

Para Tersangka dan Barang Bukti

TERASNKRI.COM | Nunukan – Keadaan pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat jahat dari pengedar narkoba dalam melaksanakan aksinya. Ini terbukti dari pengamanan terhadap 6 orang oknum terduga pembawa sabu-sabu dalam 2 kegiatan patroli dan waktu yang berbeda yang tertangkap tangan saat patroli rutin yang dilakukan disekitaran wilayah pos Tanjung Aru, Sebatik. Pemeriksaan yang dilakukan secara teliti menghasilkan total 5,76 gram narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dari 2 orang oknum masyarakat dan salah satunya disembunyikan diselangkangan, Rabu (3/6/2020).

Tidak menunggu lama, Letda Inf Rifky selaku Danpos Tanjung Aru melaporkan ke Komando Taktis yang berada di Nunukan dan setelah mendapat petunjuk bersama 2 anggota Pos Tanjung Aru dan 2 orang anggota Kotis yaitu 1 orang Staf Intel dan 1 orang Provost, langsung menghubungi pihak Polres Nunukan dan membawa ke-6 orang oknum terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba tersebut beserta barang bukti dengan mengendarai mobil selanjutnya menumpang ferry menuju Kota Nunukan.

Baca Juga  Satgas Yonif 623/BWU Periksa Intensif Tiap Kendaraan Di Perbatasan RI-Malaysia

Setelah sampai di Polres Nunukan, personel dari Pos Tanjung Aru dibawah pimpinan Letda Inf Rifky diterima langsung oleh Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K selaku Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Bripka Sutrisno D. Simbolon Ps. Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Nunukan. Penyerahan 6 orang oknum masyarakat tersebut kepada Polres Nunukan disertai dengan barang bukti yang didapat saat patroli.

Identitas oknum yang diserahkan antara lain : Hen (20 Th/Pria), Alamat : Sei Pancang, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Buruh,  Sup(38 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Nas (28 th/Pria), Alamat : Sei Teiwan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta, As (23 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta, Kas (17 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta, Kam (34 th/Wanita), Alamat : Sei Teiwan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta

Baca Juga  Wabup H. Hanafiah Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Lanal Nunukan

Untuk barang bukti yang diserahkan antara lain : Barang bukti dari Sdr. Sup, Sabu-sabu sebanyak 12 bungkus ukuran kecil seberat 1,73 gram, 1 buah Alat hisap, 1 buah Handphone, 1 buah dompet,2 buah gunting, 1 bks rokok berisi 3 batang

Sementara barang bukti dari Sdr. Hen : 1 set Narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang seberat 4,03 gram, 5 buah Hp berbagai merek dari 4 orang terduga lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan saat di Polres Nunukan antara lain menyerahkan ke-6 oknum beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,76 gram, 6 buah Hp, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet, 2 buah gunting dan 1 bungkus rokok berisi 3 batang.

Selanjutnya membuat Laporan Polisi dan memyampaikan kronologi kejadian kepada penyidik Polres Nunukan serta penandatanganan Berita Acara Penyerahan terduga oknum pengedar dan penyalahguna narkoba dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap ke-6 oknum terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Polres Nunukan positif mengandung amphetamine dan methampetamine.

Baca Juga  BPKP Perwakilan Kaltara Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Dalam rilisnya di Nunukan Jumat (5/6/2020), Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan,”Hasil patroli yang dilakukan oleh Pos Tanjung Aru merupakan patroli rutin yang dilakukan disekitar wilayah Pos Tanjung Aru sebagai wujud tugas menjaga daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyeludupan barang-barang ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam badan dan barang bawaan yang bersangkutan, terdapat barang yang diduga narkoba sehingga anggota kami berkoordinasi dengan pihak Polres Nunukan untuk segera diserahkan beserta barang bukti agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dansatgas.

TN001/***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *