Hukum

Penyelundupan Sabu, Bareskrim Polri Tangkap 4 WNA

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Penangkapan tersebut terkait dengan penyelundupan sabu melalui Pontianak.

Baca Juga  Pagar Makan Tanaman: Runtuhnya Integritas di Markas Polres Bima Kota

“Jalurnya Malaysia ke Pontianak lalu ke Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Selasa (11/2/2025).

Keempat orang itu sendiri adalah M, L, G, dan O. Ia menerangkan, dari jaringan tersebut terdapat satu orang yang melarikan diri dan tengah dalam pengejaran, yakni berinisial T.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Petani Asal Nunukan Selatan Diciduk Polisi di Sebatik Barat

“Dia sudah empat kali masuk ke Indonesia. Namun ada DPO satu orang Malaysia. Inisial T. Jadi kita sedang koneksi dengan PDRM. Semoga si T ini bisa tertangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Tragedi Karanggede: Saat Judi Online Mengikis Nurani dan Menumbalkan Nyawa Tak Berdosa

Dalam penangkapan, penyidik menyita 15 Kg sabu. Kemudian, para tersangka dijerat Pasalnya 114 Undang-Undang Narkotika. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *