Hukum

Penyelundupan Sabu, Bareskrim Polri Tangkap 4 WNA

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Penangkapan tersebut terkait dengan penyelundupan sabu melalui Pontianak.

Baca Juga  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

“Jalurnya Malaysia ke Pontianak lalu ke Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Selasa (11/2/2025).

Keempat orang itu sendiri adalah M, L, G, dan O. Ia menerangkan, dari jaringan tersebut terdapat satu orang yang melarikan diri dan tengah dalam pengejaran, yakni berinisial T.

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

“Dia sudah empat kali masuk ke Indonesia. Namun ada DPO satu orang Malaysia. Inisial T. Jadi kita sedang koneksi dengan PDRM. Semoga si T ini bisa tertangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Pembina Keamanan Pemasyarakatan Muda Jadi Pembina Upacara, Dukung Program Pencegahan Narkoba di Sekolah

Dalam penangkapan, penyidik menyita 15 Kg sabu. Kemudian, para tersangka dijerat Pasalnya 114 Undang-Undang Narkotika. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *