Hukum

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan

Loading

TERASNKRI.COM | PALANGKA RAYA, KALTENG – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melakukan rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan. Rekonstruksi diperankan oleh AKS dan MH selaku tersangka.

Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji menyatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Selain itu, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yag terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk
Baca Juga  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” ujar Kombes. Pol. Erlan, Senin (1/6/25).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

“Kami juga mohon doanya, dan tentunya saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” jelas Kabidhumas. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *