Hukum

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan

Loading

TERASNKRI.COM | PALANGKA RAYA, KALTENG – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melakukan rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan. Rekonstruksi diperankan oleh AKS dan MH selaku tersangka.

Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji menyatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Selain itu, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yag terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” ujar Kombes. Pol. Erlan, Senin (1/6/25).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.

Baca Juga  Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

“Kami juga mohon doanya, dan tentunya saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” jelas Kabidhumas. (TN/tribratanews)