DPRD Nunukan

Karyawan PT SIL/SIP Hearing dengan DPRD Nunukan, Desak PT SIL/SIP Sebakis Selesaikan Persoalan Perselisihan Upah

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Mendengar keluh kesah karyawan PT SIL/SIP Sebakis terkait persoalan upah, Komisi I DPRD Nunukan mendesak PT SIL/SIP Sebakis segera menyelesaikan perselisihan terkait upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan antara manajemen perusahaan dan karyawan.

Komisi I DPRD Nunukan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, memimpin RDP tersebut yang dihadiri oleh Serikat Buruh Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis serta sejumlah anggota DPRD.

Pada pertemuan tersebut, Arpiah ST menegaskan bahwa perselisihan upah yang terjadi di PT SIL/SIP Sebakis harus segera diselesaikan secara baik-baik untuk menghindari ketegangan lebih lanjut.

Baca Juga  Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2024, Ketua DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Jaga Lahan Pertanian

“Kami mendesak perusahaan untuk segera menanggapi tuntutan karyawan, terutama terkait ketidakcocokan upah yang diterima dengan standar UMK yang telah ditetapkan,” kata Arpiah.

Ia berharap agar manajemen PT SIL/SIP Sebakis segera mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di daerah tersebut.

Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal, mengungkapkan bahwa upah yang diterima oleh para pemanen buah sawit di perusahaan tersebut masih jauh di bawah UMK Nunukan yang pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.429.960.

Meskipun pekerja tidak pernah mangkir dari pekerjaan, mereka hanya menerima upah di bawah Rp3 juta per bulan.

“Kami sudah berupaya untuk memperbaiki hal ini melalui dialog bipartit, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak perusahaan,” ujar Saenal.

Aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21-22 Oktober 2024, yang melibatkan sejumlah karyawan PT SIL/SIP Sebakis, menjadi bentuk protes terhadap ketidakadilan tersebut.

Baca Juga  Hj. Rahmawati Dorong Pengembangan Infrastruktur Transportasi, Pendidikan Industri, dan Fasilitas Pengolahan di Kalimantan Utara

Meski mendapat intimidasi dari pihak manajemen perusahaan, Serikat Buruh tetap mempertahankan tuntutan mereka. Saenal menjelaskan bahwa mereka tidak hanya menuntut upah yang sesuai dengan UMK, tetapi juga memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik bagi seluruh karyawan.

Tuntutan yang diajukan oleh Serikat Buruh meliputi lima poin utama, di antaranya adalah perbaikan upah dan kondisi kerja yang lebih layak. Menurut Saenal, meskipun telah ada anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Nunukan, perusahaan masih belum menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja dan mendapatkan anjuran dari Disnakertrans, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga  Ramsah Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No. 3 Tahun 2021

DPRD Nunukan melalui Komisi I menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengupayakan mediasi lebih lanjut antara pihak karyawan dan perusahaan.

“Kami berharap agar PT SIL/SIP Sebakis segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk kebaikan bersama,” ujar Saddam Husain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan.

Komisi I DPRD Nunukan juga mengingatkan perusahaan tentang pentingnya memperhatikan hak-hak karyawan, terutama di sektor perkebunan sawit yang menjadi sektor utama perekonomian daerah.

Anggota DPRD Nunukan berharap agar kesepakatan dapat dicapai secepatnya, sehingga hubungan industrial di wilayah Nunukan tetap harmonis dan tidak ada lagi perselisihan yang merugikan salah satu pihak. (TN/TF**)