DPRD Nunukan

Administrasi Kependudukan dan Capil, Hj. Nadia Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 Kab. Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan asal Dapil 3 Sebatik, Hj. Nadia mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan, bertempat di Aula Pertemuan Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (8/12/2024)

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Ramsah : Kreativitas Guru Jadikan Murid Lebih Berkarakter

“Perda ini kita sosialisasikan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab. Nunukan,” kata Hj Nadia.

Selain itu, sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus, memiliki serta merawat dan menjaga dokumen kependudukan sebagai warga negara.

”Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Kader Partai Demokrat ini berharap agar masyarakat Sebatik memiliki identitas kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya membutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.

Baca Juga  Ramsah : Kreativitas Guru Jadikan Murid Lebih Berkarakter

Sementara itu, Saharuddin selaku narasumber menyampaikan betapa pentingnya Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sosialisasikan ke masyarakat.

“Peristiwa penting dalam kehidupan seseorang perlu dilakukan pencatatan kependudukan, semisal kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak dan lain sebagaianya, perlu di laporkan karena berdampak pada peristiwa kependudukan dan akan berimbas pada dokumen kependudukan semisal akta kelahiran, kematian, KK dan Kartu Tanda Penduduk” urai Saharuddin.

Baca Juga  Ramsah Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No. 3 Tahun 2021

Saharuddin dalam penyampaiannya juga mengingatkan agar masyarakat memelihara dan mengamankan dokumen kependudukan karena saat ini rawan disalahgunakan.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Desa Bukit Aru Ibda Syahrul Azaini, Kepala Desa Seberang M. Rizal, Ketua – Ketua RT, tokoh agama, tokoh wanita dan pemuda. (TN/Syam Ozzie)