HukumPertanian

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya

Loading

TERASNKRI.COM | PALANGKA RAYA, KALTENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

“Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” beberapa Erlan.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Hal senadapun, diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu. (TN/Mediahub Polri)