Hukum

Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Pengangkutan 948 Kemasan Miras

Loading

TERASNKRI.COM NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan 948 kemasan minuman beralkohol yang diangkut menggunakan dua mobil travel dalam pemeriksaan terpisah di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 12 dan 13 Oktober 2026.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., dihadapan awak media saat menggelar press release di Markas Kotis Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).

Dansatgas mengungkapkan barang bukti tersebut terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dari mobil Daihatsu Xenia dan 240 kaleng bir dari Toyota Avanza.

Baca Juga  Dua Jendela Lantai Tiga Dibobol, Toko Sabrani Rugi Rp150 Juta

“Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WITA terhadap Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan S (26), warga Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja. Total barang bukti dari pemeriksaan pertama mencapai 708 botol” urai Dansatgas.

Lanjutnya, kendaraan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Nunukan Ditahan

“Kemudian pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas memeriksa Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mj (34), warga Kecamatan Tulin Onsoi. Dari bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor yang diduga berasal dari negara lain, saat di interogasi, Mj mengungkapkan minuman tersebut dibawa dari Sebuku hendak menuju ke Kabupaten Malinau.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Apresiasi Atlet KORMI Berprestasi, Dorong Persiapan FORNAS IX 2027

Letkol Kav Dian Kriswijaya menjelaskan, barang bukti dari pemeriksaan kedua diamankan di Pos Tembalang sebelum diserahkan melalui Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan.

“Secara keseluruhan, kedua pemeriksaan tersebut menghasilkan 948 kemasan minuman beralkohol, terdiri atas 708 botol dan 240 kaleng. Barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada Bea Cukai Nunukan dan Satpol PP Kabupaten Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku” pungkas Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading