Bawa Sabu 1 Kg, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Polres Nunukan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Jalan Hasanuddin RT 001, Lalengsalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Jalan Bhayangkara, RT 001, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui wilayah perbatasan di Gang Perbatasan, Desa Seberang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MA setelah yang bersangkutan keluar dari wilayah Malaysia” jelas Idris, Selasa (3/11/2026)
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.
“Dari hasil interogasi sementara, MA mengaku mengambil barang tersebut di lokasi perbatasan Malaysia setelah diletakkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pengambilan barang haram tersebut diduga atas perintah seorang rekannya berinisial MS yang berada di wilayah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk membawa sabu tersebut” urainya.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui, sesuai arahan MS.
Selain sabu seberat 1 kilogram, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo A15s warna biru, uang tunai Rp1 juta, uang Ringgit Malaysia (RM) 150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.
“Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A KUHP” pungkas Idris. (TN/Humas Polres Nnkn)
