Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Dibuka Presiden Jokowi, Gubernur dan Sekprov Kaltara Hadiri Musrenbangnas 2024

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. (HC) H. Zainal A Paliwang, M.Hum, didampingi Sekretaris Provinsi Kaltara Dr. H. Suriansyah, M.AP, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 yang dihelat oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Acara ini berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024), dibuka secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dihadapan tidak kurang dari 1000 tamu undangan yang hadir.

Baca Juga  RPKD Jadi Blue Print Penanggulangan Kemiskinan di Kaltara

Dihadiri pula Wakil Presiden RI Ma’ruf dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju beserta Kepala Daerah dari seluruh Indonesia berkumpul guna membahas rencana pembangunan nasional dengan mengusung tema ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo meminta para pejabat daerah untuk mengambil langkah kongkret serta dalam perencanaan penyusunan fiskal dan anggaran lebih berhari-hati.

Baca Juga  Kaltara Siap Jadi Penyangga Strategis IKN

“Jangan sampai ada satu rupiah pun uang yang meleset dari rencana yang sudah kita buat dalam pembahasan Musrenbangnas ini,” ucapnya.

Dikatakan Presiden, tujuan Musrenbangnas ialah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi program di daerah dan pemerintah pusat dengan saat ini memiliki rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. akan tetapi sejauh ini yang menjadi kendala adalah sinkronisasi.

Baca Juga  Dorong Keamanan dan Pembangunan di Perbatasan, Pemprov Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda

“Oleh sebab itu sinkronisasi penyusunan RKP tahun 2025 harus berdasarkan prinsip, sekali lagi, programnya harus in line, harus seirama, jangan sampai pusat kekangan dan daerah kekiri, kita akan kehilangan,” bebernya.

Adapun penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Kementerian PPN/Bappenas. (TN-Adv/DKISP Kaltara)