Hukum

Jual HP temuan, AG berurusan dengan Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial AG (24 thn) warga Jl. Manunggal Bakti RT. 12 Nunukan harus berurusan dengan hukum karena menemukan HP namun tidak dikembalikan ke pemiliknya, bahkan menjualnya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada media ini, Selasa (6/6/2023) menyampaikan kronologis yang menyeret AG sehingga berurusan masalah hukum.

“Peristiwanya pada Kamis 18 Mei 2023 lalu, dimana seorang perempuan bernama Nur (27 thn) warga Jl. Bahari RT. 19 Nunukan, kehilangan HP akibat terjatuh ketika dari rumahnya di Jl. Bahari menuju ke Mapolres Nunukan melintas lewat sekitaran kantor DPRD Nunukan di Jl. Ujang Dewa, memeriksa kantong jaket dan tidak menemukan HP yang disimpan dalam jaketnya” urai Siswati.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dobrak Apartemen di Tangerang, Ringkus Dua Anak Buah Jaringan 'Ko Erwin'

Nur pun berusaha mencari HP tersebut disepanjang jalan yang dilewatinya dan mencoba menghubungi ke nomor HP nya berkali – kali namun tidak diangkat dan tidak lama kemudian nomor HP miliknya sudah tidak bisa dihubungi/nonaktif, sehingga Nur pun melaporkan kehilangan HP nya ke Polres Nunukan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Oleh personil Satreskrim laporan tersebut ditindaklanjuti dan mendapat titik terang ketika ada informasi seseorang yang menjual HP yang ketika di cek IMEI nya sama dengan IMEI HP yang dilaporkan hilang” lanjut Siswati.

Setelah dilakukan profeling mengarah ke sosok pria berinisial AG yang bekerja di kandang ayam yang ada di Jl. Udang Dewa Sedadap.

“Dilakukan upaya paksa terhadap AG di kandang ayam tempatnya bekerja yang terletak di Jl. Ujang Dewa Gang Langsa, setelah dilakukan interogasi, AG mengakui bahwa dirinya menemukan HP yang bernilai sekitar Rp. 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada pertengahan bulan Mei lalu di sekitar Kantor DPRD Nunukan, dan HP dengan foto profil pemilik tersebut sempat berdering namun tidak dihiraukan oleh AG, bahkan AG mematikan dan membawa ke kandang ayam tempatnya bekerja dan mencoba membuka pola kuncinya” sambung Siswati.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Jok Mobil dan Kotak Rokok, Seorang Wiraswasta Diringkus di Pelabuhan Bambangan

“Untuk AG kita persangkakan dengan Pasal 362 Subsider 372 KUHPidana” pungkas AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *