DPRD Nunukan Berikan Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, digelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dipimpin Ketua DPRD Nunukan didampingi Wakil Ketua Saleh, SE, Rapat Paripurna tersebut digelar terkait Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PMHA), Senin (5/6/2023)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMDA) DPRD Nunukan Hemdrawan, S.Pd dalam paripurna tersebut menyampaikan tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Nunukan bersama Pemerintah Daerah terkait perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang PMHA.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Nunukan Drs. Muhammad Effendi membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan atas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Wakil Bupati H. Hanafiah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebagaimana di atur dalam Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya telah memasuki tahap kedua, dengan diawali dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rencana peraturan daerah yang disampaikan serta dibahas pada tingkat pertama.
“Sebagaimana ketentuan dimaksud apabila telah disetujui maka kewajiban pemerintah daerah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancana peraturan dimaksud melalui Biro Hukum Prov. Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas Peraturan Daerah dimaksud sebelum disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar penetapan untuk menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Hanafiah juga mengatakan, dinamika terhadap pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, terjadi discursus yang tajam dalam menilai perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan masyarakat hukum adat di Kabupaten nunukam.
Disampikan pula bahwa semangat dalam upaya penataan masyarakat adar perlu dilakukan secara berstruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengajuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat, merupakan visi bersama agar kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam wilayah Kab. Nunukan, tetap menghormati adat istiadat sebagai nilai-nilai luhur warisan nenek moyang dapat berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya menjadi harapan kita semua bersama, agar peraturan Daerah yang baru saja telah disetujui dan disaksikan oleh kita semua, dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wakil Bupati.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kab. Nunukan, kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kab. Nunukan yang telah bersama-sama Pemerintah Daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur Pembentukan produk hukum daerah” pungkas Wakil Bupati mengakhiri sambutannya. (TN-Adv)
