DPRD NunukanNunukan

Pemkab Nunukan Beri Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Revisi Perda PMA

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Setelah mendengarkan pemandangan umum seluruh fraksi yang ada di DPRD Nunukan yang menyatakan bersedia membahas Revisi Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat,  pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Nunukan.

Pemda Nunukan menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan dan anggota DPRD Nunukan terkait tanggapan atas pemandangan umum fraksi Hanura yang mengusulkan tentang pembentukan pansus.

Karena hal ini merupakan kewenangan DPRD yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Dengan demikian langkah selanjutnya dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diantaranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan masukan dan pendapat sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama,” kata Bupati Nunukan melalui Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST.  Senin (27/3/2023) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nunukan.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia, PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan yang dimaksud.

Setiap masukan, tafsir atas perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembanding, yang akan disampaikan dalam pembahasan.

Munir menyampaikan, bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Hukum Adat diatur dalam permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengkuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan tiga tahap yakni, identifikasi masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat serta penetapan masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk PPRG Tahun 2024 Resmi Dibuka

Ia menjelaskan, Perubahan atas Perda nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, beberapa ketentuan didalamnya tidak dalam rangka mengebiri atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat Hukum Adat.

“Perubahan dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap eksistensi kesatuahn Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana dimaksud pasal 18B Undang-undang Dasar 1945,” terangnya.

Tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa pemkab Nunukan mengapresiasi dukungan fraksi PKS .

Pemerintah daerah berpendapat bahwa perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan lazim dalam ilmu sosial.

Namun perbedaan istilah tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang hidup berkelompok secara harmonis berdasarkan atas asal usul lelluhur yang sama, dengan sistem nilai atas prilaku hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, pemerintah daerah mengapresiasi atas saran dan masukan fraksi GKP.

Hal ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud lebih konprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai latarbelakang komptensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat.

“Pemerintah berharap ada gambaran mengenai kondisi factual keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan, “ lanjutnya.

Untuk itu terhadap jawaban Pemkab Nunukan ini menanggapi pemandangan umum fraksi diharapkan menjadi saran dan masukan untuk kemudian melanjutkan revisi perda kedalam tahapan selanjutnya. (TN-Adv/pubdokdprdnnk)