NarkotikaNunukanPolres Nunukan

Wow…Sabu Senilai Rp 20 M Dimusnahkan Polres Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, Rabu (20/4/2022) kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam wilayah hukum Polres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dilakukan di Mapolres Nunukan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang kedalam toilet.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan kepada awak media yang hadir dalam pemusnahan tersebut, bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari 2022 hingga April 2022.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini adalah hasil pengungkapapan kasus dari Januari 2022 hingga April 2022 ini yang dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan maupun rekan – rekan kita dari TNI, Bea Cukai, BNN dan istansi vertikal lainnya” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia, PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos

“Untuk proses penyidikan dan persidangan juga telah kita sisihkan seberat 5,1 gram untuk tiap perkara dengan jumlah perkara sebanyak 23 dengan tersangka juga sebanyak 23 orang” jelas Kapolres

Ditempat terpisah, KBO Reskoba Polres Nunukan Ipda Untung Darmo menyampaikan total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 20,23 Kg dengan nilai lebih dari Rp. 20 M.

“Modus para tersangka bermacam – maca, ada yang disembunyikan dibadan, di box speaker, tas, menggunakan perahu nelayan juga ada, namun modus baru belum kita temukan” jelas Ipda Untung.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

“Jaringannya masih seputaran Malaysia  dan Sulawesi dan sabu ini akan dibawa utamanya ke Pare – pare dan Sidrap, kebanyakan transit di Sebatik, ada juga yang kita ungkap terutama di jalur – jalur tikus serta dermaga – dermaga tradisional seperti di Aji Putri, sementara tadi tersangka kita hadirkan sebanyak 8 tersangka dari 23 semuanya” tambahnya.

“Untuk pasal yang kita kenakan yakni pasal 114 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman sekurang -kurangnya 6 tahun dan maksimal seumur hidup” pungkas Ipda Untung Darmo

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kepala BNNK Nunukan, Kejari Nunukan, Dandim 0911/Nunukan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Dansatgas Yonarmed 18/Komposit, Kepala BP2MI Nunukan serta perwakilan Pengadilan Nunukan dan awak media baik cetak, eletronik maupun online. (SHR)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19