POLRITNI-POLRI

Brigjen Pol Mardiaz Apresiasi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis Beri Kuliah Umum ke Siswa Setukpa Polri

Loading

TERASNKRI.COM | Sukabumi – Kepala Sekolah Pembentukan Perwira ( kasetukpa ) Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan ( lemdiklat ) Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K, M.Hum memberi apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH atas pemberian Kuliah Umum kepada 1234 Siswa Setukpa Polri gelombang dua tahun 2021, dengan Topik Jumat Bersedekah bersama Komunitas Sedekah Jumat ( KSJ ) melalui Zoom Meeting, Senin (06/12/2021).

Kuliah Umum dengan Topik Gerakan Sedekah Jumat merupakan materi Inovasi dari seorang anggota Polri, dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat, karena kegiatannya  merupakan  kolaborasi para ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda serta para  pengusaha yang tergabung dalam KSJ, sehingga terbangun Citra Polri yang baik dihati masyarakat, apalagi ditengah pandemi covid 19 yang berkepanjangan.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

AKBP Ikhwan Lubis SH, MH menjelaskan bahwa gerakan sedekah jumat bersama KSJ, tidak sebatas memberi bantuan kepada kaum duafa dan anak yatim atau yatim piatu, melainkan melakukan perlindungan sosial kemasyarakat yang sangat membutuhkan, seperti korban bencana alam, Lansia terlantar, Disabilitas, dan lainnya sehingga masyarakat yang duafa ini mampu melaksanakan fungsi fungsi sosial nya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Jadi kata AKBP  Ikhwan Lubis, bersedekah juga akan membuat kita fres dalam bekerja, hati tenang dan secara fisik tetap bugar, karena banyak masyarakat berdoa untuk kita, sehingga orang berlomba lomba untuk ikut membantu kita dan membantu suasana Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum tempat kita bekerja, apalagi sejumlah anggota TNI dan Komandan Batalyon ikut bergandengan tangan dalam perlindungan masyarakat.

Tentang KSJ, kata AKBP  Ikhwan Lubis, selaku Ketua Dewan Pembina, merupakan  gerakan amal sedekah, dan  jika merujuk kepada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 tahun 2011 adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial, sehingga aktifitasnya mengacu kepada Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. (Drs Syaiful Syafri, M.M)

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19