HukumNusantaraRiau

Pengacara Layangkan Gugatan Terhadap Bupati Kampar

Loading

TERASNKRI.COM | Pekanbaru, Riau – Tim kuasa hukum Iskandar Halim SH MH, Firmansyah SH mengajukan gugatan terhadap Nuraini Ahli waris Almarhum Azis Zaenal SH MM dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, 29 Juli 2021.

Gugatan itu, terkait hutang imbalan jasa bantuan hukum sebesar Rp100. 000.000 (seratus juta rupiah).

“Pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non litigasi kepada Pihak kedua sebesar Rp 150.000.000,” kata Firmansyah, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Firmansyah mengatakan, mengenai pembayaran jasa Advokat kami telah mengirim Surat Penagihan tahap 1 kepada TERGUGAT I yang saat itu Calon Bupati Kampar, dan telah melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sebagai Kuasa Hukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sebesar Rp 50.000.000.

Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

“Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pemberi Kuasa masih ada kekurangan pembayaran kepada PENGGUGAT berupa jasa Hukum sebesar Rp 100.000.000,” jelas Firmansyah.

Firmansyah menuturkan, bahwa penggugat mendatangi kantor Tergugat I dan Tergugat II setelah Tergugat I dan Tergugat II mulai bekerja sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kampar periode 2017-2022, menjanjikan akan membayar sisa jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000.

“TERGUGAT I DAN TERGUGAT II berjanji akan mengangkat PENGGUGAT sebagai Kuasa Hukum pemerintah daerah kabupaten kampar yang mana akan melakukan pendampingan kepada masyarakat Kabupaten Kampar yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan janji kampanye TERGUGAT I DAN TERGUGAT II,” jelas Firmansyah.

Firmnasyah menyebutkan, bahwa apa yang dijanjikan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II hingga saat ini jasa PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000 dan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu tidak pernah dianggarkan/ tidak direalisasikan.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

“Bahwa TERGUGAT I, Pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2018, sekitar pukul 01.30 WIB, TERGUGAT I meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Nasional Cipto Mangunkusumo, Jakarta,” ucap Firmansyah.

Firmansyah mengungkapkan, jabatan TERGUGAT I sebagai Bupati Kabupaten Kampar kemudian digantikan oleh Wakilnya yaitu TERGUGAT II, Dimana Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan TERGUGAT II sebagai Bupati Kampar dengan Sisa jabatan tahun 2017-2022 tersebut secara resmi dilantik oleh Gubernur Riau Wan Tamrin Hasym di Balai Serindit Gubernur Pekanbaru, selasa 12 Februari 2019.

Sidang perdana pada tanggal 18 agustus 2021 yang di buka oleh majelis hakim di pengadilan negeri pekanbaru yang di ketuai oleh Basman SH.MH ,Mahyudin SH.MH dan Iwan SH.MH sebagi Anggota.

Bahawa Tergugat 1 adalah Nuraini ahli waris Aziz Zainal SH.MM tidak hadir sidang dikarena sakit dengan di bukti surat keterangan sakit, Tergugat 2 adalah Catur Sugeng Susanto SH tidak ada kabar, Turut Tergugat 1 bupati Kampar, Turut tergugat 2 gubernur Riau tidak ada kabar kemudian Hakim menunda dua Minggu untuk dipanggil kembali secara patut semua pihak Tergugat..

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Firmansyah SH, Janferdi SH, Wijaya kusuma SH dan Usman SH kuasa hukum penggugat berharap agar semua pihak tergugat dan turut tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar dapat mematuhi panggilan hukum dari pengadilan negeri Pekanbaru. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19