Covid-19ManggaraiNTTNusantara

Waspada, Sembilan Kecamatan di Kab. Manggarai Zona Merah Penyebaran Covid -19

Loading

Juru bicara Satgas penanganan C-19 Kab. Manggarai, Lody Moa

Terasnkri.com | Ruteng, NTT – Berdasarkan Hasil analisa Data sebaran Kasus C19 serta Demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Satgas C19 Kabupaten Manggarai perlu menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait Zona Merah Penyebaran C19 di Kabupaten Manggarai.

“Semoga Informasi Zona ini, menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, dan meningkatkan kewaspadaan serta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan” ungkap Juru bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lody Moa lewat pesan tertulis, Jumat 09/07/2021.

Wilayah Zona merah Penyebaran C19 di Kabupaten Manggarai meliputi:

  1. Kecamatan Langke Rembong, Zona Merah: Kel. Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku.

  2. Kecamatan Ruteng, Zona Merah:
    Kelurahan Waebelang, Poco Likang

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

3.Kecamatan Satarmese Utara,
Zona Merah: Desa Todo, Cireng, Nao

4.Kecamatan Wae Rii, Zona Merah: Desa Lalong, Golocador, Longko

5.Kecamatan Satarmese Barat, Zona Merah: Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong, Satarluju

  1. Kecamatan Rahong Utara, Zona Merah: Desa Bangka Ajang, Desa Bangka Ruang

  2. Kecamatan Cibal Barat, Zona Merah: Desa Bangka Ara, Lenda.

  3. Kecamatan Reok, Zona Merah: Desa Robek

  4. Kecamatan Reok Barat, Zonasi Merah: Desa Loce, Sambi

Jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Zona Merah di Kabupaten Manggarai akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus C19.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Satgas C19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat, Perkembangan terkini Wilayah Zonasi merah di Kabupaten Manggarai.

Adapun langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas C19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan C19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
1. Menemukan Kasus Suspek dan Pelacakan Kontak Erat

  1. Melakukan Isolasi Mandiri/terpusat dengan pengawasan Ketat.

  2. Kegiatan Keagamaan ditempat Ibadah ditiadakan utk sementara Waktu sampai dengan wilayah dimaksud tdk lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

  3. Menutup tempat bermain anak dan tempat Umum lainnya secara proporsional sesuai dgn dinamika perkembangan penyebaran C19.

  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

  5. Membatasi keluar masuk wilayah Desa maksimal hingga Pukul 20.00 Wita

  6. Meniadakan kegiatan sosial Masyarakat di Lingkungan Desa/Kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan Penularan.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

(Fredensius Jami)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19