BantenNusantaraPOLRI

Karo Ops Polda Banten Pastikan Pos Pam Siap Digelar pada 6 Mei, Ratusan Personel Polda Banten Diterjunkan Back Up Polres Jajaran

Loading

TERASNKRI.COM | Serang, Banten – Usai meninjau Pos Pam di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto meninjau pos Pam di Asem Cikande dan Gerbang Tol Ciujung yang berada di wilayah hukum Serang Kabupaten, Senin (03/05/2021).

Dalam kunjungan ini, Kapolda Banten ini didampingi oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono.

Baca Juga  Buka Raker Teknis TPPO Medsos di Kab. Buru, Rumakway: Humas Mempunyai Tanggung Jawab Penting

Usai melihat titik pos pam Asem Cikande dan GT Ciujung, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan maksud kedatangannya.

“Ya, saya tadi bersama bapak Kapolda dan PJU Polda Banten lainnya mengecek kesiapan personel, perlengkapan dan peralatan yang akan digunakan pada saat 6 Mei mendatang,” kata Amiludin Roemtaat.

Ia juga menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mudik lebaran Tahun 1442 H.

Dan rencannya posko penyekatan mudik ada 19 titik. Untuk pos sekat Gerbang Tol ada 6 titik dan untuk pos sekat arteri ada 13 titik.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

“Untuk Polda Banten sendiri menurunkan 400 personel untuk membackup Polres Jajaran dalam Operasi Ketupat Maung 2021,” tandasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan terkait larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 selama 6 sampai 17 Mei 2021,” ucap Edy Sumardi.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Lanjut Edy, Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor    : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19