BolmutNusantara

TKPRD Kabupaten Bolmong Utara dan TKPRD Kabupaten Bone Bolango Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan Ruang Berbatasan

Loading

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan konsultasi teknis wilayah berbatasan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bone Bolango, Selasa, (9/3/2021) di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bone Bolango.

Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013-2033, 6 tahun setelah itu yakni tahun 2019, Pemda Bolmut mulai melakukan Peninjauan Kembali terhadap RTRW di daerah, namun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa persetujuan substansi revisi RTRW oleh Menteri ATR/BPN merupakan syarat sebelum diajukan untuk dilakukan pembahasan rancangan Perda.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bolmut, Jacomina H.J Mamuaja, S.Pd berharap, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat memberikan saran masukan atau kiat-kiat terkait tahapan yang ditempuh guna percepatan pemenuhan dokumen teknis yang dipersyaratkan.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango Basir Noho menyampaikan, sejak tahun 2017 kami mulai melakukan peninjauan kembali RTRW, namun karena banyak dokumen teknis yang harus dipenuhi, hingga saat ini kami juga belum dapat memastikan rancangan peraturan daerah terkait RTRW yang telah disesuaikan untuk diajukan ke pihak DPRD guna pembahasan.

Kami membentuk Tim Teknis dan menggunakan jasa tenaga ahli dalam penyusunan dokumen terkait, agar hasilnya dapat dicapai sesuai target penyelesaiannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang dipersyaratkan, tutur Basir Noho.

Diketahui bersama, bahwa wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga wilayah yang berbatasan harus diselaraskan secara bersama-sama terkait dengan batas Administratif dan Pola Wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Pada kesempatan ini, TKPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan TKPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan Ruang Berbatasan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013-2033.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa poin yang menjadi substansi hasil kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam isi muatan materi berita acara tersebut yakni menyetujui dan menyepakati mengenai :

  1. Rencana Struktur Ruang, yaitu perwujudan konektivitas Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Ruas Jalan Tapa – Atinggola – Tuntung – Busato dan
  2. Rencana Pola Ruang, yaitu Kawasan Taman Nasional Bogani Wartabone dan Kawasan Hutan Lindung pada daerah berbatasan telah SESUAI.
Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Dalam dokumen berita acara tersebut dari perwakilan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditandatangani oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Jacomina H.J Mamuaja, S.Pd), Sekretaris Dinas PUPR (Djanin Datunsolang, S.Pd., M.Si.), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Viviliana Ponto, S.T.), Kepala Sub bagian Bantuan Hukum (Abd. Rasslan Pontoh, S.H.), dan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR (Surya Ningrat Datunsolang, S.T., M.P.P.G.), sementara perwakilan dari Kabupaten Bone Bolango ditandatangani oleh Kepala Bappedalitbang, Sekretaris Dinas Pertanian (Ir. Sulastri Lamusu), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Jemmy Ahmad, S.T., M.T.) dan Kepala Seksi Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (Arwis Botutihe, S.Pd).

(RM)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19