AcehHukumNusantara

Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pria Asal Aceh Utara Diringkus

Loading

TERASNKRI.COM | ACEH – Pemuda 20 tahun berinisial TR warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara ditangkap dan ditahan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terkait perkara tindak pidana Rudapaksa (Persetubuhaen) anak dibawah umur.

Sebagaimana dikutip dari Buana.com, korban berinisial A usia 13 tahun berstatus pelajar sekolah menengah pertama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan, pelaku dilaporkan telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya ke Kota Binjai, kemudian merudapaksa korban disebuah losmen.

Baca Juga  Gedung Lapuk dan Kurang Guru, SDN Sukamanah 04 Bekasi Desak Perbaikan

“Penyidik menjerat pelaku Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP,” ujar AKP Rustam, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Lebih lanjut, Kanit PPA, Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Polisi pada tanggal 23 Desember lalu, selanjutnya dihari yang sama berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kronologisnya pada tanggal 20 Desember orang tua korban menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah yang ternyata korban dibawa pelaku ke Binjai menggunakan mopen umum, baru pada tanggal 22 Desember korban kembali lagi kerumah diantar oleh kakak pelaku,” ujar T Ariandi.

Baca Juga  Tudingan Pungli di Area Tambang Adalah Fitnah, KNPI Buru dan Penambang Berdiri Bersama TNI

Ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku jika pelaku TR telah merudapaksanya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.

“pada saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

TN/Buana.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *