DPRD Nunukan

Merasa Dianaktirikan, Tokoh Adat Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Dikembalikan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Sejumlah tetua dan tokoh adat Kecamatan Sembakung mendatangi Kantor DPRD Nunukan untuk menuntut pengembalian Pulau Sebaung ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Sembakung. Mereka menilai pemecahan pulau tersebut ke wilayah Kecamatan Nunukan Barat dan Nunukan Selatan telah mencederai nilai sejarah kedekatan emosional masyarakat setempat.

Baca Juga  Ramsah Desak Pemkab Nunukan Prioritaskan Jalan Poros Tengah Sebatik di Anggaran 2026

Ketua Adat Besar Sembakung, Zulkarnain, menegaskan secara historis wilayah yang dikenal sebagai Sembakung 2 tersebut merupakan hak adat mereka. Akibat pengalihan sepihak tanpa sosialisasi ini, warga Sembakung kehilangan hak penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Pertamina sejak tahun 2009 dan memicu ketertinggalan pembangunan yang sangat parah.

Baca Juga  DPRD Nunukan Desak Perbaikan Jalan di Kampung Tebol yang Lumpuhkan Aktivitas Warga

“Setiap pemekaran pasti ada tata batas merujuk sejarah. Batas alam Sebaung itu masih masuk wilayah kami di Sembakung. Dampaknya kini Desa Tepian yang dihuni 500 KK di sana bahkan belum mendapat aliran listrik,” kata Zulkarnain pada Senin (18/5/2026).

Senada dengan hal itu, Tokoh Adat Desa Tagul, Abas, mengeluhkan status Sembakung sebagai kecamatan tertua yang justru paling tertinggal karena hasil alamnya dikeruk pihak luar tanpa memberi andil bagi warga lokal. Pihak aliansi masyarakat adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengancam akan menduduki dan berkampung di Pulau Sebaung jika tuntutan pemulihan batas administrasi ini diabaikan pemerintah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *