Nusantara

Patroli KRYD Polsek Namlea Berhasil Amankan 160 Liter Sopi, Tekan Peredaran Miras di Kab. Buru.

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus memutus rantai peredaran minuman keras (Miras), jajaran Polsek Namlea, Polres Buru melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (09/05/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel yang terlibat mulai dari fungsi Reskrim, Intel, Samapta, hingga para Bhabinkamtibmas mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Namlea. Dalam arahannya, Ps. Kapolsek menekankan agar setiap anggota bekerja teliti, sigap, dan tegas dalam melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada jalur peredaran Miras yang lolos dari pengawasan.

Baca Juga  Jalan Kawasan Marrakash Rusak Parah, Warga Desak Pemkab Bekasi Segera Perbaikan

Rute patroli yang ditempuh meliputi wilayah Desa Persiapan Marloso dan Desa Jamilu, dua Desa yang tercatat rawan terhadap peredaran maupun penyimpanan Miras jenis Sopi. Begitu tiba di Desa Persiapan Marloso, tim patroli langsung melakukan pengecekan menyasar rumah-rumah warga dan tempat yang diduga dijadikan tempat penyimpanan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 7 jerigen Sopi dengan isi masing-masing 5 liter atau total 35 liter.

Baca Juga  Kekisruhan di Tubuh F-SPTI Bengkalis, Kapolda Riau Didesak Pertegas Legalitas Sesuai Aturan

Tidak berhenti di situ, tim bergerak menuju Desa Jamilu. Di lokasi ini, kegiatan yang dilakukan kembali membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan dan menyita 25 jerigen Sopi berkapasitas 5 liter per buah, dengan jumlah keseluruhan mencapai 125 liter.

Dari kedua lokasi tersebut, total miras yang berhasil diamankan mencapai 32 jerigen dengan isi keseluruhan 160 liter Sopi. Seluruh Miras langsung dibawa ke Mako Polsek Namlea untuk diamankan.

Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif Miras. Menurutnya, konsumsi dan peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, keributan, hingga gangguan ketertiban umum.

Baca Juga  Kang Sanan Resmi Deklarasi Maju Bakal Calon Kepala Desa Banjarsari Periode 2026–2034

“Kami akan terus gencarkan patroli dan KRYD di seluruh wilayah hukum Polsek Namlea. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang berani memperjualbelikan atau menyimpan Miras. Tujuan kami satu: menjaga wilayah ini tetap aman, damai, dan jauh dari gangguan yang meresahkan warga,” tegasnya. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *