NunukanPemkab Nunukan

Pemkab Nunukan Siapkan Penyaluran THR 2026

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan kesiapan anggaran untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., menyatakan bahwa salinan regulasi terbaru tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak dua hari lalu sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Baca Juga  Polres Nunukan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Dukung Ketahanan Pangan

“Pemerintah daerah tentu akan mengacu pada ketentuan tersebut. Penerima THR meliputi Bupati, anggota DPRD, ASN, serta PPPK,” ujar Iwan Kurniawan, Jumat (13/3/2026).

Mengenai besaran, Iwan menjelaskan jumlah THR pada prinsipnya sama dengan gaji periode sebelumnya. Namun, terdapat pengecualian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja di bawah satu tahun, di mana besarannya akan dihitung secara proporsional.

Baca Juga  Perkuat Deteksi Dini di Perbatasan, Satgas BAIS dan Plt. Camat Sebatik Utara Bahas Peran Tokoh Adat

Secara teknis, mekanisme penyaluran anggaran akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. Iwan berharap cairnya THR ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Bupati Nunukan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Sidang Jemaat Kristus di Kelurahan Selisun

“Bayangkan jika seluruh pegawai menerima THR pada waktu yang sama, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” tambahnya.

Meski THR merupakan bentuk apresiasi negara, Pj Sekda mengingatkan seluruh aparatur agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban utama. (TN/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *