NunukanPemkab Nunukan

Pemkab Nunukan Siapkan Penyaluran THR 2026

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan kesiapan anggaran untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., menyatakan bahwa salinan regulasi terbaru tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak dua hari lalu sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor Krayan, Bantuan BNPB Mulai Didistribusikan Lewat Udara

“Pemerintah daerah tentu akan mengacu pada ketentuan tersebut. Penerima THR meliputi Bupati, anggota DPRD, ASN, serta PPPK,” ujar Iwan Kurniawan, Jumat (13/3/2026).

Mengenai besaran, Iwan menjelaskan jumlah THR pada prinsipnya sama dengan gaji periode sebelumnya. Namun, terdapat pengecualian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja di bawah satu tahun, di mana besarannya akan dihitung secara proporsional.

Baca Juga  Pj. Sekda Lepas Fun Run IDI 2026, Ajak Warga Nunukan Hidup Sehat

Secara teknis, mekanisme penyaluran anggaran akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. Iwan berharap cairnya THR ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Diterjang Banjir di Hari Pertama MPLS, Sekolah di Sebatik Tengah Hadapi PR Infrastruktur Tahunan

“Bayangkan jika seluruh pegawai menerima THR pada waktu yang sama, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” tambahnya.

Meski THR merupakan bentuk apresiasi negara, Pj Sekda mengingatkan seluruh aparatur agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban utama. (TN/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *