Tambang Ilegal di Kabupaten Banyuwangi: Ketua ISNU Rogojampi Soroti Dugaan Pembiaran, DPRD dan Aparat Diminta Tegas
![]()

TERASNKRI.COM | BANYUWANGI, JATIM – Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur kini menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya justru diduga dirusak oleh aktivitas tambang ilegal. Hutan dibabat, aliran sungai tercemar, dan lahan masyarakat terancam akibat eksploitasi yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.

Ketua ISNU Rogojampi Banyuwangi Irfan Hidayat, melontarkan kritik keras atas dugaan pembiaran yang terjadi. Ia menilai kondisi di Kabupaten Banyuwangi bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Banyuwangi
“Jika DPRD dan aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal, maka patut diduga ada oknum tertentu yang bermain,” tegas Irfan Hidayat
Ia juga menyoroti dugaan aktivitas alat berat yang keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh aparat di wilayah Banyuwangi (4/3/2026).

Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih beroperasi di Kecamatan Rogojampi dan sekitarnya,disebut sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan segelintir pihak. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat setempat.

Ketua ISNU Rogojampi,mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelaku pertambangan ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan DPRD untuk segera bertindak tegas, melakukan investigasi menyeluruh, serta memastikan tidak ada praktik tambang ilegal yang terus beroperasi di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya. (TN/Titus)
