Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengendara Calya Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
![]()


TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM terancam hukuman penjara hingga empat tahun akibat aksinya yang membahayakan pengguna jalan lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas berat.
“Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Insiden ini bermula saat tim patroli memantau kendaraan HM melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sebagaimana mestinya. Selain cara berkendara yang berbahaya, polisi juga menduga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Petugas sempat membuntuti kendaraan tersebut saat berputar di kawasan MBAL hingga masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, HM dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba maupun alkohol. Kepada polisi, HM mengaku baru saja tiba di Jakarta dan saat kejadian sedang bersama kekasihnya menuju kawasan Ancol.
“Ada pengendara yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan diduga TNKB-nya tidak sesuai. Petugas mengikuti hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Komarudin.
Saat ini, HM beserta kendaraan operasionalnya telah diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (TN/Tim)
