NunukanPemkab Nunukan

Perketat Pengawasan Perbatasan, Satpol PP Nunukan Petakan Zona Rawan Gangguan Trantibum

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan bersama jajaran pimpinan Satpol PP Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan. Fokus utama rapat adalah menyusun basis data wilayah rawan sebagai acuan penegakan hukum dan pembinaan masyarakat secara terpadu di seluruh kecamatan.

Baca Juga  Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Luncurkan Program Kredit Mikro Energi Baru untuk UMKM

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P., memaparkan bahwa wilayah perbatasan Sebatik Utara memiliki risiko gangguan yang cukup spesifik akibat tingginya mobilitas lintas batas dan aktivitas ekonomi.

Baca Juga  Obor Porwada II Kaltara Resmi Dilepas dari Nunukan, Siap Keliling Kabupaten/Kota

“Area pasar, pusat aktivitas ekonomi, serta jalur keluar masuk wilayah menjadi zona rawan yang memerlukan pengawasan ekstra. Potensi gangguan mencakup aspek sosial hingga pelanggaran Perda pada sektor bangunan dan usaha,” jelas Suriansyah yang hadir mendampingi Plt. Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, S.E.

Data pemetaan ini diperkuat melalui sinergi dengan UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan serta laporan rutin dari pemerintah desa. Rapat ini dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya untuk finalisasi dokumen pemetaan potensi gangguan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Rakor Pembangunan Kawasan Perbatasan, Perkuat Sinergi Wujudkan Nunukan sebagai Beranda Depan NKRI

Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif guna mendukung percepatan pembangunan daerah, terutama di titik-titik strategis perbatasan negara. (TN/Za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *