Lapor Sering Kecurian Pasir, AT Jadi Tersangka Kasus Narkoba
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bermaksud membuat laporan terkait permasalahan pasir miliknya yang sering dicuri, seorang pria berinisial AT (42 tahun) warga Jl. Sekaduyan Taka Rt.002 Desa Sekaduyan Taka Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan Prov. Kaltara menjadi tersangka tindak Pidana Narkoba.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menyampaikan kronologis sehingga AT menjadi pesakitan.
“Berawal ketika AT bermaksud melaporkan permasalahan pasir miliknya di Desa Sekaduyan Taka yang kerap di curi ke Polsek Nunukan pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 21.00 wita, sesampai di Polsek Nunukan, AT yang diterima personel piket dan ketika akan diproses laporannya, AT menarik tangannya keluar dari kantong jaket kanan miliknya bersamaan itu petugas piket melihat 1 (satu) Bungkus Plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu terjatuh keatas meja lalu petugas mengambil dan menunjukan kepada AT barang tersebut” jelas Ipda Sunarwan, Selasa (4/11/2025)
Lebih lanjut Ipda Sunarwan menyampaikan, setelah ditunjukkan dan di interogasi oleh petugas piket Polsek Nunukan, AT mengakui dan menerangkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu miliknya.
“Selanjutnya AT yang saat membuat laporan dalam kondisi mabuk langsung diamankan berikut dengan barang buktinya guna proses lebih lanjut” pungkas Ipda Sunarwan
Bersama AT, turut diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) Bungkus Plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,31 Gram (nol koma tiga puluh satu gram)
1 (satu) Lembar Jaket Lengan Panjang Warna Hijau
1 (satu) Unit HP VIVO Y91S warna Biru Navy
1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY, No. Polisi : KU-2862-NB, warna Abu Abu
1 buah bungkusan plastik ukuran kecil warna transparan tanpa isi
1 lembar potongan kertas aluminium foil
1 buah korek api gas warna kuning
1 buah jarum yang terbuat dari kertas aluminium. (TN/Sahar)
