Kadisdik Buru; Pungli di Sekolah Akan Ditindak Tegas
![]()
Upayakan Peningkatan Kualitas dan Mutu Guru Dalam Mengajar Melalui Edukasi.

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Buru Iqbal Azis SE.M.M. menanggapi mengenai isu kualitas mengajar guru, iuran komite yang berpotensi pungli, dan praktik pungutan liar di sekolah. hal tersebut disampaikan Iqbal saat tiem media mewawancarai di ruang kantornya Dinas Pendidikan Kab. Buru. Rabu (1510/2025).
Dalam wawancara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Iqbal menjawab beberapah persoalan yang ditanyakan oleh tim awak media yaitu terkait, pungutan liar dari sekolah untuk orang tua siswa, uang komite dan, serta kualitas mengajar guru di sekolah.
Kadisdik menegaskan bahwa pungutan liar dilarang dan menyatakan akan menindak tegas, Pungutan uang komite bisa menjadi pungli jika bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak transparan.
Jika bersifat sukarela dan transparan, maka tidak termasuk pungli.
Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, tetapi bukan pungutan sesuai dengan Permendikbud.
Kadisdik menegaskan kembali bahwa sekolah (termasuk guru dan komite) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) yang tidak sesuai aturan.
Pungutan uang komite bisa menjadi pungli jika bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak transparan. jika bersifat sukarela dan transparan, maka tidak termasuk pungli.
harus punya kesepakatan dengan orang tua siswa dan kalau benar benar di butuhkan kita bisa mengsikapi, tapi kalau memberatkan orang tua tidak boleh.
Kadisdik menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Sanksi kepada pelaku pungli dapat dikenakan sanksi hukum pidana penjara hingga sembilan tahun berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP” tegas Iqbal.
Dilanjutkan oleh Iqbal, terkhususnya untuk para guru kalau di temukan ada pungli dari guru untuk orang tua siswa kita akan mengambil tindakan teguran dan sanksinya untuk kepala sekolah kita akan turunkan jabata satu tingkat dari kepala sekolah,
“Segala jenis pungli demi keuntungan pribadi Kepala sekolah dan guru tidak ditolerir, karena hal tersebut bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya
Kepala Dinas Pendidikan melarang guru melakukan pungutan liar (pungli) dari orang tua siswa didasarkan pada peraturan yang ada, seperti Permendikbud 75/2016 dan Permendikbud 44/2012, serta larangan pungutan yang sifatnya wajib, mengikat, dan memiliki ketentuan nominal serta waktu. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungli, suap, dan gratifikasi.
Berbicara soal cara mengajar dan mutu dari guru Kadis juga menyampaikan bahwa Kualitas dan mutu mengajar dari guru sangat di perlukan.
“Olehnya itu saya menyiratkan adanya perhatian terhadap kualitas mengajar guru” lanjut Kadis.
Ketika ditanyakan terkait edukasi yang di rancang oleh Dinas Pendidikan terkait bagaimana memajukan dunia pendidikan dari SD, SMP, dan SMA yang berkualitas, Iqbal menyampaikan, di lihat dari kualitas guru dengan memberikan pelatihan pelatihan agar di terapkan kepada parah siswa dengan cara mengajar agar kualitas mutu pendidikan di kabupaten Buru bisa meningkat.
“Karena kita melihat kualitas dan mutu pendidikan di kabupaten Buru ini dengan daerah lain masih di bawah sangat jauh kualitasnya, dan kita akan memperhatikan cara proses belajar di kelas dan kita akan terus berupaya untuk selalu membuat pelatihan pelatihan untuk guru, bukan saja itu setiap ada kegiatan kita libatkan guru guru untuk ikut program presentasi guru” terangnya.
Iqbal juga berpesan dari untuk siswa intinya teruslah berkualitas, bermutu, semangat belajar dan jangan malas masuk sekolah dan selalu menjadi yang terbaik
“Dan untuk parah guru, tingkatkan kualitas guru untuk mengajar dan mutu pendidikan di kabupaten ini sehingga bisa berkembang, dan kalau terkait dengan infrastuktur mau di bangun tapi kalau tidak ada mutunya sama saja” tutupnya. (Grace)
