Pengacara dan Ahli Waris Wamnebo Datangi Pihak AURI Namlea Terkait Larangan Berkebun
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Pengacara M Ali Tueleka beserta Ahli Waris pemilik lahan dari anak cucu (Alm) Memang Wamnebo dan (Alm) Abdurrahim Wamnebo mendatangi Pihak Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) Namlea.
Tujuan pengacara dan ahli waris mendatangi pihak AURI Namlea untuk klarifikasi terkait areal lahan yang berloaksi di samping jembatan Pamali Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dengan luas kurang lebih 6 Hektar, Rabu (8/10/2025).
Pengacara Wamnebo M Ali Tualeka menyampaikan, “Bahwa lahan lapangan terbang (Lapter ) yang di klaim oleh AURI Namlea merupakan bagian dari putusan perkara nomor 716 tahun 1982 yang batas batasnya terdapat dalam putusan ini semua,”
Lanjutnya, jadi terkait dengan persoalan ini, sebetulnya pihak Lapter tidak boleh melarang ahli waris Wamnebo untuk berkebun atau bercocok tanam di areal tersebut karena itu di luar areal Lapter.
“Tujuan saya datang ke Lapter tadi untuk klarifikasi terkait masalah larangan berkebun di areal itu, sehingga masyarakat yang mau beraktivitas untuk buat kebun di areal lahan tersebut bisa di ijinkan, karena ini masyarakat bukan lakukan penyerobotan lahan milik Lapter tetapi mereka mau menggarap lahan milik mereka sendiri,” terangnya
Tetapi pada saat mau mengarap di larang oleh pihak Lapter, bahwa harus minta ijin dulu kepada mereka, mau ijin bagaimana sedangkan ini lahan milik rakyat bukan lahan Auri.
Karena Lapter sudah mengklaim lahan milik mereka maka, kita coba datangi tadi untuk mengklarifikasi itu supaya masyarakat bisa bercocok tanam lagi untuk kehidupan mereka ke depan.
“Selain itu saya inggin menyampaikan bahwa apa yang di lakukan raja itu salah, karena kalau raja mau melepaskan lahan terkecuali ada persetujuan pemilik lahan” jelasnya lagi.
“Sebab raja hanya pemilik persekutuan hukum adat atau petuanan yang di dalamnya dihuni oleh masyarakat adat dan pemilik lahan
dalam areal petuanan. Bukan raja yang punya samua lahan itu keliru dan salah, ” sambungnya
“Sejauh ini saya selaku pengacara sudah melaporkan pidana terhadap raja petuanan Lilialy Anwar Besar dan tuju saniri negeri di Polres Buru dan dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara di Polda Maluku menyakut laporan kami,” ungkapnya.
Total lahan yang di perkarakan oleh pihak ahli waris Wamnebo ada empat puluh hektar lebih. (Grace)
