Curi Sepeda, MA Ditangkap Polisi
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial MA (28) harus berurusan dengan persoalan hukum karena diketahui mencuri satu unit sepeda. Kejahatan MA sendiri dibongkar oleh unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan dan unit Reskrim Polsek NunukanĀ
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasie Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada media ini, Sabtu (27/09/2025) menyampaikan kronologis kejahatan yang dilakukan oleh MA berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jl. Martadinata Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Prov. Kaltara.
“MA dilaporkan oleh Nur yang mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah membuka WA group keluarga pada Kamis 11 September 2025Ā sekira pukul 22.00 Wita dan menerima kiriman video rekaman CCTV dari adiknya berinisial MF yang menjadi korban pencurian” jelas Ipda Sunarwan.
Lanjut disampaikan oleh Sunarwan, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seseorang mengambil satu unit sepeda di kediaman korban di Jalan Susanto RT. 08 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000 -(Tiga Juta ribu Rupiah) dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti.
“Dari penyelidikan hasil dari rekaman CCTV, hingga profeling dugaan pelaku adalah mengarah kepada MA, sehingga pada Kamis 25 September 2025 dilakukan upaya paksa pada saat terduga pelaku sedang melintas di Jl. TVRI Kel. Nunukan Timur, setelah diinterogasi awal, MA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah sepeda” imbuhnya.Ā
Sunarwan juga menambahkan, modus MA melakukan pencurian tersebut, terlebih dulu hunting dengan berjalan kaki melihat lihat-lihat barang warga yang tidak dijaga, saat melintas melihat 1 (satu) unit sepeda terparkir di halaman rumah korban dimana situasinya dalam keadaan sepi, MA berpura – pura singgah dan duduk sambil memantau situasi, setelah dipastikan aman langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda tersebut dan meninggalkan tempat kejadian dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan dijual.
“Atas pencurian tersebut, MA akan di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” pungkas Ipda Sunarwan.
