Hukum

Ledakan Petasan Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Loading

Ilustrasi : Istock

TERASNKRI.COM | BLITAR, JATIM – Seorang remaja berinisial AA (19), siswa madrasah dan juga santri, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

Saat terjatuh lantaran motor yang dikendarai menyenggol sepeda kayuh, diketahui terjadi ledakan keras yang ditengarai berasal dari bubuk petasan atau mercon yang dibawa korban. Luka parah pada perut korban AA diduga akibat dari ledakan bubuk petasan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba di Apartemen Jakarta Pusat, Sita Ratusan Ekstasi

“Kami menduga ledakan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini masih didalami,” ujar, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman teras, Kamis (27/3/2025).

Sebagai informasi, diketahui bahwa insiden kecelakaan diketahui berlangsung Selasa malam 25 Maret 2025. Tubuh korban terseret beberapa meter dari lokasi jatuhnya.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

Dari tempat kejadian perkara polisi mendapati ceceran bubuk petasan dan selongsong bahan petasan atau kembang api.

Ceceran bubuk petasan itu juga dijumpai di bagian tubuh korban, termasuk perut korban yang mengalami luka parah hingga isinya keluar.

Keterangan dari pihak medis, luka pada perut yang menyebabkan kematian korban. Korban diketahui warga Kabupaten Ponorogo yang bersekolah di sebuah madrasah pondok pesantren di Blitar.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Petani Asal Nunukan Selatan Diciduk Polisi di Sebatik Barat

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, khususnya mencari tahu dari mana korban mendapatkan bubuk petasan atau bubuk mesiu itu.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap korban dari mana mendapatkan bahan peledak,” jelasnya. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *