Hukum

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah di Belitung

Loading

TERASNKRI.COM | BABEL – Gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung dikabarkan kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut diketahui terjadi di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.

“Ya benar, demikian informasi yang kita terima dari penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., Minggu (9/3/2025).

Baca Juga  Anak Guru SDN 001 Sebatik Tengah Ungkap Dugaan Intimidasi dan Penahanan Tunjangan Rp45 Juta oleh Oknum Kepsek

Dalam kesempatannya ia menerangkan, dalam pengungkapan tersebut Tim gabungan mengamankan beberapa orang saksi serta sejumlah barang bukti. Yakni diantaranya 2 unit Mobil Truk, 1 unit Kapal Kayu ratusan karung pasir timah.

“Modusnya sementara dari hasil penyelidikan, pasir timah ini akan dikirimkan ke wilayah luar Pulau Belitung,” jelasnya.

Baca Juga  Manfaatkan Kepercayaan Korban, Residivis Penggelapan Motor di Nunukan Kembali Ditangkap

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling.

Mendapati informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Polsek Indrapura Ringkus Dua Pembongkar Rumah di Air Putih, Satu Pelaku Residivis

“Disana telah dilakukan pemantauan oleh Tim hingga dini hari. Sampai akhirnya 2 mobil truk itu bergerak menuju ke Pelabuhan Nyato. Setibanya disana Tim langsung mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk hasil lengkapnya ini, kita masih menunggu dari pihak penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *