Hukum

Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Loading

TERASNKRI.COM | TANGERANG – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

“Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00 petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, ujarnua, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut mengakui memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram, satu buah kandang burung dan satu unit ponsel,” ungkapnya. (Sumber: tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *