HukumNarkotika

Gembong Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 110 Kg Sabu Disita

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia. Gembong narkoba ini terdiri dari tujuh orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Wakapolres AKBP Sarly Sollu dan Kasatres narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkap bahwa sabu asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.

Baca Juga  Dalami Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Polri Telusuri Aset Indra Kenz

“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta,” katanya saat press confrence di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Baca Juga  Cabuli Wanita Disabilitas, AK diamankan Polisi

Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat.

Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.

Baca Juga  OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu,” terangnya.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. (TN/Mediahub Polri)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *