BolmutNusantara

Sengketa Tanah di Sangkub, Kuasa Hukum Hin Kantohe ungkap Sejumlah Bukti

Loading

Terasnkri.com | Bolmut, Sulut – Terkait persoalan sengketa tanah di Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pemegang bukti kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertipikat, yakni Hin Kantohe, Sie Moy Kantohe dan Zani Kantohe angkat bicara melalui kuasa hukumnya.

“Bahwa Hin Kantohe, Sie Moy Kantohe dan Zani Kantohe merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, Kabupateng Bolaang Mongondow Utara, berdasarkan bukti-bukti kepemilikan tanah yaitu Akta Jual-Beli (AJB) dan sertipikat,” ungkap Faris S.H selaku kuasa hukum.

Baca Juga  Dukung Abdul Wahid Maju di Pilkada Riau 2024, Relawan Solid Riau Gelar Pertemuan dan Silaturahmi

“Sertipikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 25/Pdt.G/2019/Pengadulan Negeri Kotamobagu, yang pada pokoknya amar putusannya menyatakan bahwa Akta Jual-Beli dan sertipikat atas nama Hin Kantohe, Sie Moy Kantohe dan Zani Kantohe adalah sah dan mempunyai hukum mengikat” terang Faris S.H.

Namun, menurut kuasa hukum, beberapa waktu lalu Sertipikat milik Hin kantohe, Sie Moy Kantohe dan Zani Kantohe telah dimohonkan untuk dibatalkan oleh Amu Sabaja dkk kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan dasar Putusan Pengadilan Agama Boroko.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Faris S.H, selaku kuasa hukum menambahkan, “Bahwa Akta Jual-beli dan Sertipikat milik klien kami secara hukum masih sah dan telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 25/Pdt.G/2019/Pengadilan Negeri Kotamobagu dan nyatanya permohonan pembatalkan sertipikat yang diajukan Amu Sabaja dkk tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh BPN, karena faktanya Putusan Pengadilan Agama Boroko yang menjadi dasar Amu Sabaja dkk, dalam amar putusannya tidak menyatakan pembatalan sertipikat milik klien kami, sehingga kami menilai keputusan BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan Amu Sabaja dkk adalah benar dan sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku”.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Selain itu, diketahui bahwa selama kasus ini berproses ternyata pihak keluarga Hin Kantohe pernah mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan sebagaimana pengakuan kuasa hukumnya.

“Pihak keluarga klien kami pernah mengalami beberapa kali pengusiran oleh oknum kepolisian, bahkan pengusiran tersebut disertai dengan tindakan penganiayaan, sehingga atas kejadian tersebut klien kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Sulut dan Laporan Propam Mabes Polri, sehingga kami sebagai rakyat, memohon untuk keadilan dan perlindung hukum kepada klien kami, karena hal tersebut sudah mengancam keselamatan klien kami” tutup Faris. (Asriadi)