Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Kartu ATM
TERASNKTI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MR warga Desa Bambangan diamankan jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan karena pencurian kartu ATM.
MR diamankan berdasarkan laporan perempuan berinisial S yang kehilangan kartu ATM dan uang dalam rekeningnya telah terkuras, yang merupakan teman tersangka MR.
Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra pada media ini, Rabu (4/1/2023) menjelaskan kronologis pencurian.
“S menyadari kehilangan kartu ATM pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 15.00 wita, ketika hendak menyetorkan uang tunai ke BNI Sebatik, dan diarahkan oleh pegawai BNI untuk datang kembali pada Senin, (2/1/2023) untuk mengurus kehilangan kartu ATM nya” jelas Kapolsek.
Ketika S kembali ke BNI pada Senin (2/1/2023) untuk penggantian kartu ATM dan mengecek rekeningnya, ternyata uang didalam rekening sebesar Rp. Rp. 18.172.498,- (Delapan Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) hanya tersisa Rp. 133.851,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah)
“S pun melaporkan kejadian tersebut, Unit Reskrim dan Intel Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV berhasil diidentifikasi yang mengambil kartu ATM milik S yang terjatuh adalah MR, dan langsung kita amankan di rumahnya di Desa Bambangan” lanjut Kapolsek
Dari hasil interogasi, MR mengetahui PIN kartu ATM milik S karena pernah menemani S mengambil kemudian saat S memasukkan kartu ATM nya ke dalam tas, tanpa disadari kartu ATM nya jatuh, kemudian MR mengambil kartu ATM tersebut dan tidak memberitahukan S.
“MR mempergunakan uang yang diambilnya untuk membayar hutang sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dan membeli rumput laut sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa ; 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BNI ; 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI ; 2 (Dua) Buah Karung warna Putih ukuran Besar yang berisikan Rumput Laut serta Uang Tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
“MR kita persangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkas Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Radhya Sakthika Putra.