Calon Bapak Ini Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bermaksud pulang kampung di Sidrap Sulawesi Selatan untuk menemani istri yang lagi hamil dan tak lama lagi melahirkan anak pertamanya, MH alias Dadi harus menunda kepulangannya.
MH ditangkap aparat penegak hukum di salah satu hotel yang ada di Pulau Sebatik, karena menyimpan obat-obatan terlarang berupa Extasy sebanyak 86 butir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto dalam press release yang digelar di Mako Polres Nunukan, Kamis (8/9/2022)
Kapolres AKBP Ricky Hadianto mengungkapkan, penangkapan MH pada Jumat 2 September 2022 berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Nunukan adanya seorang laki – laki dengan gerak – gerik mencurigakan baru saja tiba dari Tawau Sabah Malaysia di dermaga tradisional Lalessalo Desa Pancang Kec. Sebatik Utara.
“Setelah mengetahui ciri – ciri orang yang dimaksud, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka MH menginap di salah satu hotel yang ada di Pulau Sebatik” urai Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.
“Dengan berkoordinasi dengan resepsionis hotel, diketahui orang yang dicurigai tersebut menginap di kamar 103 dan anggota langsung menuju kamar dimaksud dan mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial MH, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pil berwarna hijau merek LV diduga Ekstasy sebanyak 86 butir yang di simpan didalam bungkus permen DOUBLE MINT dan MENTOS untuk mengelabui petugas” tambah Kapolres.
“Setelah di interogasi, MH mengakui bahwa ekstasy yang dimilikinya di beli dari Syahril, Atta serta Epi di Lahadatu Sabah Malaysia seharga 45 Ringgit Malaysia per butirnya dengan total harga RM 3.870,- atau senilai RP. 12.771.000” imbuh Kapolres.
Oleh MH, rencananya ekstasy tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan maksud untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual.
MH yang akan jadi calon bapak bagi anak pertamanya ini di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TN/001)
