Hukum

Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan. Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian  oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga  Polisi Ungkap Kronologi Keji Suami Siksa dan Bunuh Istri Siri di Jakarta

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan EM. Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga  Pelarian Berakhir di Tol Tangerang–Merak: Polisi Ringkus Mantan Suami Siri Pembunuh Perempuan di Cipayung

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

Baca Juga  Usut Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT DSI di District 8 Jakarta

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022). (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *