BolmutNusantaraSulawesi

Dinas PUPR Bolmut Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW dan RDTR Kawasan Ibukota Kabupaten

Loading

Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013 – 2033 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibukota Kabupaten, yang bertempat di Aston Hotel Manado, 9 s/d 11 November 2021.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut Bapak Rudini Sumitro Masuara, ST.

Dalam laporannya, Rudini menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap kondisi eksisting dan remcana yang terkandung didalam Revisi RTRW dan RDTR Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai lanjutan dari konsultasi publik tahap I, dan membuka ruang diskusi sebagai wadah informasi, pertimbangan, saran serta masukan dari peserta terhadap Revisi RTRW dan RDTR Kawasan Ibukota Kabupaten. Jelasnya.

Baca Juga  Terkait Kelangkaan Minyak Tanah, Komisi II DPRD Buru Segera Memanggil Pihak Pertamina

Rudini Masuara mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yakni dari tanggal 9 sampai dengan 11 November 2021, dengan menghadirkan Narasumber yaitu Kasie Tata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Sulawesi Utara, KODIM 1303 Bolaang Mongondow serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dengan peserta sejumlah 119 orang yang terdiri dari unsur TKPRD, utusan Organisasi Perangkat Daerah terkait, unsur kecamatan dan desa, unsur legislatif, presidium pengawal pembangunan, insan pers, LSM, serta perwakilan dari wirausaha. urai Rudini.

Kadis PUPR Bolmut Rudini Sumitro Masuara, ST Berharap pelaksanaan kegiatan konsultasi publik II ini dapat mencapai konsepsi rumusan RTRW Bolaang Mongondow Utara dan RDTR kawasan Ibukota Kabupaten, sebagai dasar pembangunan selama 25 tahun kedepan melalui peran aktif peserta dengan metode komunikasi dua arah dan sebagai bahan penyempurnaan daripada penyusunan RTRW dan RDTR kawasan ibukota kabupaten bolaang mongondow utara. Harapnya.

Kadis PUPR Bolmut Rudini Sumitro Masuara, ST

Selanjutnya, Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan Rencana Tata Ruang harus disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan yang diharapkan, berdasarkan dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai. Karena itu, agar rencana tata ruang yang telah disusun tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi kehidupan masyarakat, maka rencana tata ruang dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala.

Baca Juga  Polres Barito Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Telabang 2021

Revisi RTRW dan RDTR kawasan ibukota Kabupaten Bolmut telah kita laksanakan sejak tahun 2019, bekerjasama dengan pihak Universitas Samratulangi Manado yang sudah sampai pada tahapan konsultasi publik kedua sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dalam pelaksanaan konsultasi publik hari ini perlu pembahasan bersama, terkait substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diantaranya :

Pertama, memantapkan hasil analisis yang telah dilaksanakan oleh tim penyusun rencana tata ruang atas hasil konsultasi publik melalui proses umpan balik dari para pemangku kepentingan yang hadir.

Kedua, mendapatkan masukan tambahan dari instansi teknis baik di tingkat vertikal kementerian, pemerintah provinsi dan kabupaten terkait proses revisi RTRW yang sedang di laksanakan.

Baca Juga  Ibadah Penantian Natal Yesus Kristus Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Ketiga, memantapkan konsep akhir revisi RTRW/RDTR kawasan ibukota, dan

Keempat, Melaksanakan penandatanganan berita acara konsultasi publik kedua yang merupakan dokumen wajib dalam penyusunan rencana tata ruang.

Hadir dalam kegiatan tersebut : Ketua DPRD Bolmut bersama Unsur Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Kapolres Bolaang Mongondow Utara, Dandim 1303 Bolaang Mongondow yang di wakili oleh Kasdim 1303 Mayor Arhanut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut, Staf Khusus Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tim Ahli dari Provinsi Sulawesi Utara, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Presidium Pengawal Pembangunan Bolaang Mongondow Utara, Insan Pers, dan LSM, serta para sangadi dan perwakilan dari wirausaha. (RM)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *