Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021. Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga  Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara di Nunukan

Bebas bea atau pemutihan pajak dikatakan Gubernur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemprov Berangkatkan 60 Putra-Putri Petani Perbatasan Kuliah Vokasi di Politeknik Samarinda

“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.

Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

Baca Juga  Wagub Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Perbatasan

“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” jelasnya. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19