HukumMinsel

Kasus Bullying Siswi SMP Minsel, Kasat Reskrim : Sudah P21, Lanjut ke Kejari

Loading

TERASNKRI.COM | Minsel, Sulut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan segera melimpahkan kasus bullying (perundungan) anak dibawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya 6 (enam) orang tersangka masing-masing berinisial PJ alias Pingkan (19), YJ alias Yudea (16), SM alias Syeren (16), RS alias Reva (16), NM alias Nadiva dan RE alias Rinsly (17).

Para tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.

Peristiwa bullying yang berujung pada aksi perkelahian siswi SMP terjadi pada awal tahun 2019 lalu di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan ; dimana keenam tersangka mengeroyok korban, Kirsten Milani Lempoy (16). Video pengeroyokan ini pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga  Polres Minsel Dalami Kasus Pembakaran Mobil di Kumelembuai

Akibat dari tindakan kekerasan ini korban, Kirsten Milani Lempoy, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah. Kasus pengeroyokan ini terjadi disebabkan selisih paham chatting Facebook. Pernah diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dari pihak Bapas, namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan dalam proses hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa siang (09/03/2021).

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Gelar KPU Minsel

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap, dimana yang satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahap dua-kan ke Kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo psl 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak ini. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Corry

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19