HukumLingkungan HidupNusantara

Tak Takut Dengan Risiko, Pelaku PETI di Kuansing Beroperasi Kembali

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU, KUANSING – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi, di wilayah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provimsi Riau.

Tak menunggu lama,  mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut pihak Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi penambagan emas tanpa izin tersebut

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.S.IK. M.M mengatakan, berawal informasi masyarakat, pada Senin (1/2/2021) kepada aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi perihal adanya aktifatas penambangan emas tanpa izin dan langsung saja diresponi pihak Kepolisian setempat dengan mendatangi lokasi penambangan dimaksud.

Baca Juga  Bantah Tuduhan 'Upeti' di Gunung Botak, Dandim 1506/Namlea Cium Indikasi Provokasi dari Aktor Tambang Ilegal

“Tidak menunggu waktu lama dibawah pimpinan Kapolsek Kuantan Tengah dengan beberapa personel Polsek Kuantan Tengah berhasil menemukan lokasi aktifitas PETI di desa Beringin dan langsung saja di berantas dengan cara merusak dan membakar 2 unit rakit berikut mesin dompengnya, sehingga untuk operasionalnya tidak bisa lagi difungsikan,” ujar Henky.

Baca Juga  Karya Bakti Skala Besar: Kodim 1506/Namlea Bersama Yonif TP 821/Satria Bupolo Mulai Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Namlea Ilath

Henky menuturkan, sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba dilokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.

Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap “terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini” ujar salah seorang warga tersebut.

Baca Juga  KARYA BAKTI TNI: Sinergi Kodim 1506/Namlea dan Yonif TP 821/Bupolo Bangun MCK di Waelata

“Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana,” tegas Kapolres Kuansing.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *