NTTNusantara

Kemendagri RI Menyetujui Perubahan Nama Kecamatan di Kab. Manggarai Timur

Loading

TERASNKRI.COM | Manggarai Timur,NTT – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menyetujui terkait perubahan nama kecamatan di Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari surat keputusan Kemdagri RI, sehubungan dengan Surat Nomor Pem.135/II/188/X/2020, Tanggal 30 September 2020, Perihal Permohonan persetujuan penyesuaian nama Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Bantah Tuduhan 'Upeti' di Gunung Botak, Dandim 1506/Namlea Cium Indikasi Provokasi dari Aktor Tambang Ilegal

Pertama, perubahan nama 2 (dua) kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur secara prinsip telah memenuhi persyaratan perubahan nama kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, perubahan nama kecamatan tidak merubah kode kecamatan yang di maksud.

Baca Juga  Cahaya di Pulau Buru, Forkopimda Resmikan Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat di Gunung Botak

Ketiga, nama kecamatan yang diubah yakni, Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan dengan kode 53. 19. 02 dan Kecamatan Poco Ranaka Timur menjadi Lamba Leda Timur dengan kode 53. 19. 08.

Keempat, konsekuensi perubahan nama terhadap dokumen administrasi di wilayah kecamatan tersebut, dapat dibebankan kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  Pilkades Sukaraja 2026: Gianto Resmi Maju Jadi Calon Kepala Desa Sukaraja Tambelang

Kelima, apabila terdapat kesalahan dalam rangka persetujuan dan proses penetapan perda dimaksud di kemudian hari, akan
diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hubertus B

Sumber: surat Kemendagri RI

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *