HukumKriminalSumatera Utara

Curi 1 Goni Getah, Sali Diamankan Polsek Kotarih

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Nekat mencuri 1 goni getah karet milik PT.Bandar Pinang Estate, M Sali alias Sali (38) diserahkan Satpam ke Polsek Kotarih, Selasa  (15/12/2020) sekitar  pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang menetap di Desa Bandar Pinang Kebun, Kec. Bintang Bayu Kab. Sergai, diserahkan Satpam Kebun PT Bandar Pinang Estate, setelah terjadinya tindak pidana pencurian getah karet  sebanyak 1 goni dengan kerugian Rp935 ribu.

Baca Juga  Sinergi Polri-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditahan

M. Sali alias Sali diamankan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /47 /  XII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK KOTARIH, Tgl 15 Desember 2020.

Pelaku dilaporkan Amry Harisman Lubis (29) selaku Field Cordinator  Security SSI, PT Bandar Pinang Estate ke Polsek Kotarih

Selain itu turut disita barang bukti 1 karung goni plastik warna putih yang berisikan getah karet, 1 unit sepeda motor yamaha Vega R Nopol BK 3206 XAI.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Kotarih, IPTU D Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Rabu (16/12/2020), sebelumnya  pelapor Amry Harisman Lubis mendapat laporan melalui telepon bahwa pada saat para saksi patroli melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor membawa karung goni plastik warna putih yang diletakkan di depan sepeda motor Yamaha vega R warna hitam  Nopol BK 3206 XAI miliknya.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Merasa curiga kemudian para saksi memberhentikan pelaku dan setelah diperiksa, karung goni plastik tersebut berisikan getah karet dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa getah karet tsb milik PT. Bandar Pinang Estate.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Atas kejadian pencurian getah karet tersebut PT. Bandar Pinang  mengalami kerugian sebesar Rp. 935 ribu.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya,” pungkas Kapolres.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *