HukumNunukanPilkada Serentak 2020

Dugaan Black Champaign Oknum Anggota DPRD di Medsos, Cawabup Sudirman Penuhi Dipanggil Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa – Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut tiga (3) Sudirman  memenuhi panggilan penyidik  Polres Sumbawa. Sudirman datang ke Polres  Sumbawa didampingi Kuasa Hukumnya Surahman, secara langsung memenuhi panggilan Polres Sumbawa atas Kasus hukum yang dihadapinya. Sudirman langsung menemui penyidik Polres Sumbawa melalui Kanit Reskrim menerima kedatangan Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3 tersebut.

Kurang lebih 1,5 jam Sudirman, yang didampingi Kuasa Hukumnya dimintai beberapa keterangan oleh tim penyidik Polres Sumbawa dan secara langsung menjawab atas beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan adanya pengaduan Kasus Tindak Pidana yang telah dialaminya.

Surahman selaku Kuasa Hukum Sudirman kepada media menyampaikan bahwa hadirnya kliennya adalah murni merupakan tindak lanjut atas laporan pidana yang telah dilayangkan beberapa hari lalu.

“Laporan ini karena tidak ada itikad baik dari Terlapor selaku selaku Pelaku dalam kasus hukum ini yakni oknum berinisial GHC selaku Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar atau yang kita kenal sebagai wakil rakyat, namun anehnya oknum GHC tersebut alias Aan sebagaimana kita kenal langsung akun tersebut miliknya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga  Kembangkan SDM Junalis, Pemkab Nunukan Bekerjasama UPN Veteran Yogyakarta Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Man sapaan akrabnya, menyayangkan tindakan oknum GHC dengan telah melakukan suatu kekeliruan atau kesalahan yang seharusnya dia dengan segera meminta maaf kepada kliennya, selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa, tapi hingga masuknya Laporan Pidana ke Polres Sumbawa GHC tidak ada niat baik mau datang minta maaf melainkan justru menantang untuk melanjutkan proses ini ke jalur hukum.

“Hal inilah yang membuat kami sangat down dan dimata masyarakat atas hujatan yang tidak benar dari mulut seorang Anggota DPRD Sumbawa atau wakil rakyat, yang lebih parah lagi kami nilai kalau konsep seperti oknum tersebut melakukan kampanye negatif untuk memenangkan Paslon yang dia usung dengan membandingkan kekayaan yang dimiliki Paslon yang dia usung dengan Paslon yang kami usung,” katanya.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Atas tindakan yang dia (oknum Anggota Dewan) lakukan maka pihaknya berharap pelaku harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan.  Tapi justru dalam hitungan hari ketika Pelapor serius melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum atas permintaan serta tantangan oknum GHC sendiri malah ia secara langsung menghapus postingannya di akun media FB miliknya.

Surahman menambahkan bahwa langkah hukum yang telah dilakukan oleh oknum GHC dengan menghapus postingan di akun FB miliknya tidak akan menggugurkan tuntutan pidana kepadanya, karena sebelumnya dirinya telah menyimpan semua bukti yang dimiliki dan dilampirkan dalam bentuk laporan.

Oleh karena itu, guna mempermudah penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Sumbawa, pihaknya telah mengajukan dua orang saksi serta puluhan alat bukti.

Terpisah Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan pemanggilan dilakukan oleh pihaknya untuk menambah informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

“Terkait pengaduan yang disampaikan ke kita, tadi dipanggil ya untuk menambah keterangan lah, menambah informasi yang kita perlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait yang diadukan itu,” ujar Kapolres.

Jika melihat pengaduan yang dilayangkan jelas Kapolres, mengarah kepada beberapa unsur. Yakni terkait pemberitaan tidak benar, undang-undang ITE dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Yang diperiksa untuk sementara dari pelapor, nanti dari saksi-saksi yang ikut berkomentar. Yang ngepost nanti terakhir, apakah itu benar akunnya, mempostingnya. Nanti juga akan melibatkan ahli bahasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa, pada Senin (5/10) terkait postingannya di media sosial facebook yang dianggap merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. Talifuddin – Sudirman S.IP.

Berkas Pengaduan perkara Dugaan Tindak Pidana ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Talif – Sudir, Surahman. MD, SH., MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa.

TN/GPRN