NarkotikaNusantara

Diduga Pengedar Shabu, Seorang Pria di Ringkus Polisi.

Loading

TERASNKRI.COM | Banten, Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten kembali ringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berinisial AB (40) di pinggir jalan Linkungan Drangong Kelurahan Taktakan Kecamatan Serang Kota. Jumat (02/10/2020) pukul 00.30 Wib.

“AB (40), warga Kelurah Terondol Kecamatan Serang Kota Serang
berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan ditangan kiri tersangka,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat di konfirmasi melalui sambungan sellular, Sabtu (03/10/2020).

Baca Juga  Kapolres Minsel gelar Press Release Akhir Tahun, Paparkan Capaian Kinerja Jajaran

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,46 gram dan 1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna putih.

Baca Juga  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

“Menurut keterangan tersangka AB, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA (DPO) dan barang bukti tersebut yang di pesan oleh teman tersangka berinisoal AGIS (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Baca Juga  Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Iptu Shilton menambahkan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar.

“Tersangka AB diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,”ujarnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun atau seumur hidup,”pungkasnya.(Rls/As)

Resize text-+=