MalukuNarkotika

Kasat Intelkam Polres Buru : SKCK Merupakan Surat Keterangan Resmi yang diterbitkan Polri

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku Namlea – Kepala Satuan Intelkam Polres Buru. Iptu Pol. Sirilus Atajalim kepada media ini dinamlea Kamis ( 06/08/2020)

Atajalim mengatakan, “SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan Surat Keterangan Resmi yang diterbitkan POLRI kepada seorang pemohon (Warga) yang menerangkan ada tidaknya Catatan Bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan”

Kasat Intelkam Polres Buru Iptu. Pol. Serilus Atajalim

“Masa berlaku SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa di perlukan lagi, maka SKCK dapat di perpanjang,” tambah Kasat Intelkam Polres Buru ini.

Baca Juga  Kapolres Buru Resmikan Gedung Koperasi Primkopol dan Cek Langsung Fasilitas Penunjang Kesejahteraan Anggota

Lebih lanjut ditambahkan pula bahwa untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di Loket Pelayanan SKCK di setiap Kantor Polisi baik di tingkat Polsek (Kecamatan), Polres (Kabupaten) maupun di Polda (Provinsi) dengan membawa dokumen untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, imbuhnya

Adapun persyaratan dan lampiran yang harus disertakan dalam pembuatan SKCK baru atau perpanjangan SKCK sebagai berikut ;
Persyaratan untuk Membuat SKCK Baru adalah Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akte Kelahiran, Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar(berlatar belajang merah), Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan Sidik Jari.

Baca Juga  TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Tiga Desa Wilayah Waeyapo Kab. Buru

Sedangkan Persyaratan untuk Perpanjangan SKCK adalah Membawa SKCK Asli atau yang sudah di Legalisir, Fotocopy KTP, Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar (berlatar belakang merah), Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menyinggung soal Biaya Administrasi untuk pembuatan SKCK Kata Kasat Intelkam Polres Buru ini, bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana didalam Aturan tersebut di Tetapkan Tarif Penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- ungkap Kasat Intelkam

Baca Juga  Pembagian Takjil Kapolres Buru dan Wakapolres Buru, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Selain itu Permohonan Pembuatan SKCK dapat pula dilakukan Mendaftar Secara Online dengan Mengunggah Wabsite Resmi www.SKCK.POLRI.ID dan Mengisi Form yang tersedia sesuai Petunjuk dan Aturan tandas Atajalim

“Harapannya semoga Masyarakat kebih mudah mengetahui agar dapat menyiapkan data dokumen Persyaratan ketika saat melakukan pengurusan Pembuatan SKCK di Polres Buru (Kabupaten) maupun di Kantor Polsek ( Kecamatan ) dapat dilakukan Pelayanan dengan mudah dan prosesnya lebih cepat oleh Petugas,” pungkas Kasat Intelkam Polres Buru

TN/NGrace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *