Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Curi Mesin Mobil Fuso
TERASNKRI.COM | Way Kanan, Lampung – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) perseneling, gardan, kopel mobil fuso di lingkungan Base Camp PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/6/2020).
Tersangka inisial TD (32) dan SK (24) keduanya warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana bahwa pada hari Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00 WIB, saat saksi Pendi sedang patroli di seputaran PT. AKG Pakuan Ratu, melihat mesin mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak 5 (lima) unit terdiri dari 4 (empat) unit jenis fuso No.pol : BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan 1 (satu) Jenis colt diesel No.pol : BE 9123 C.
Selanjutnya Pendi memberitahu kepada pelapor an.Sugeng (selaku Estate Manager) akibat kejadian tersebut PT. AKG mengalami kerugian sekitar Rp 156.500.000
Modusnya tersangka pada hari Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, berangkat dari kediaman menuju PT. AKG Pakuan Ratu, sampai dilokasi, tersangka langsung menuju ke rongsokan bekas mobil di PT. AKG untuk membongkar mesin – mesin mobil dan mengambil, perseneling, gardan, kopel menggunakan kunci baut no. 17, 19 dan gunting plat yang telah tersangka persiapkan,“ Kata AKP Devi Sujana.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WiB, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan sebuah barang bukti berupa 1 (satu) buah injeksi mobil fuso, di kediamannya di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Petugas yang mendapatkan Informasi melakukan penyelidikan sehingga sekira pukul 02.00 WIB Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Oleh petugas, Tersangka berikut barang bukti satu unit injection, tiga unit gear perseneleng dan satu unit gardan mobil fuso selanjutnya dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti, ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.
TN/jni.or.id