Berita

Transportasi Dibuka Kembali Dengan Catatan Wajib Mentaati Protokol Kesehatan.

Loading

www.teras-nkri.com  | Malinau- Kementerian Perhubungan sudah membuka kembali jalur transportasi umum khususnya bagian penerbangan, tidak menutup kemungkinan juga penerbangan ke Malinau.
Sesuai prosedur dari Surat Edaran Bupati Malinau Nomor : 443.1/378/HUKUM tentang Pengendalian Orang Masuk Ke Wilayah Kabupaten Malinau Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus, maka akan dilakukan pengawasan dan pengecekan bagi setiap penumpang yang baru tiba serta wajib melaporkan diri dengan membawa surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi terkait dari daerah asal yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas atau negatif Covid-19 melalui pemeriksaan Rapid Test, Swab Test atau PCR.
“Nanti begitu di kedatangan kita akan pisahkan penumpang yang mungkin mau ke KTT atau Nunukan artinya penumpang lewat, kemudian penumpang yang memang orang Malinau yang pulang kampung atau memiliki urusan di Malinau. Ini akan kita pisahkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM saat berkunjung ke gedung baru SMPN 1 Malinau Kota, pada Selasa (12/05).
Di sinilah nanti para penumpang akan di screening oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) secara mendalam. Jadi sangat penting untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi untuk masyarakat kita yang pulang kampung atau kembali ke Malinau. Pertama tetap lengkapi persyaratan yang ada sesuai surat edaran Bupati Malinau. Kedua agar melapor ke keluarga supaya dilakukan penjemputan, agar ada yang bertanggung jawab sehingga kita tahu ini keluarga siapa,” jelasnya.

Kemudian diharapkan juga untuk yang datang pulang kampung, tetap melakukan isolasi. Karena tidak diketahui dengan pasti selama dalam perjalanan yang bersangkutan kontak dengan siapa atau memegang apa, jadi tetap ada isolasi.
“Lalu untuk yang memiliki kepentingan atau urusan di Malinau, nanti akan kita screening yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Jika mungkin tidak memenuhi kriteria, orang tersebut akan kita karantina di gedung baru SMPN 1 ini, selama 2 sampai 3 hari untuk memastikan kesehatannya,” ucapnya.
“Kita tidak mau artinya kita sudah berusaha sekian lama dalam rangka penanganan Covid-19 ini kemudian karena dibukanya maskapai penerbangan ini sehingga membuat kita kecolongan,” imbuhnya.
Karena itu kata Dr. Ernes, disampaikan kepada semua masyarakat agar setiap orang yang ingin masuk dan keluar Malinau agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan dan peraturan pemerintah daerah.
“Jadi itu harapan kita kepada masyarakat agar bisa menyampaikan kepada keluarganya yang ingin pulang harus melengkapi dan masyarakat juga harus mempersiapkan ruang isolasi,” ucapnya.
Kemudian sehubungan dengan jalur laut dan darat, sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan agar pemilik ijin speed boat menyampaikan sosialisasi ini kepada setiap penumpang yang membeli tiket ke Malinau mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai surat edaran Bupati Malinau.
“Jika persyaratan itu tidak dipenuhi sebaiknya orang itu jangan masuk ke Malinau. Karena begitu sampai ke Malinau persyaratan tidak lengkap maka akan kita karantina. Begitu juga dengan jalur darat. Makanya gedung SMPN 1 ini kita siapkan,” jelasnya.
Dr. Ernes mengharapkan peran aktif dari masyarakat, RT, Kepala Desa dan Camat untuk melaporkan jika mana ada orang yang masuk ke Malinau atau mungkin baru kita lihat dan tidak terlapor ke desa, RT, Camat atau Gugus Tugas.
“Jadi diharapkan kepada kita semua agar bisa membantu menyampaikan informasi ini kepada mereka yang ingin masuk ke Malinau,” tuturnya.
TN/Diskominfotik Malinau

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *