KeamananMalukuPeristiwaTNI-POLRI

Membawa Bendera RMS Ke Mapolda Maluku, Tiga warga diamankan

Loading

Tiga warga diamankan di Mapolda Maluku, karena membawa bendera RMS
www.teras-nkri.com| Maluku Ambon – Tiga warga Kota Ambon yang mengaku sebagai pemimpin RMS, masing-masing Simon Viktor Taihutu warga Batu Gajah, Abner Litamahuputy warga Kudamati dan Jannes Pattiasina diamankan di Polda Maluku.
Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu 25/4/2020 dimana ketiga warga ini dengan membawa bendera RMS sambil berteriak “MENA MURIA” dengan berjalan kaki dari arah Jembatan Skip ke halaman Mapolda Maluku.
Sebagaimana dilansir dibeberapa media online, Sabtu 25/04/2020, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohirat yang di hubungi  melalui telepon selulernya membenarkan, bahwa ketiga warga ini saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.
“Dari hasil interogasi tiga warga ini mengakui bahwa mereka saat ini adalah pimpinan FKM RMS, yakni Simon sebagai Ketua FKM/RMS, Abner sabagai Wakil Ketua FKM/RMS dan Jannes sebagai Sekretaris FKM/RMS,” ungkap Moh. Roem Ohirat.
Dikatakan, dari pengakuan ketiganya, sebelumnya mereka membuat video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat memasang bendera RMS, dan hari ini mereka mendengar bahwa ada beberapa warga masyarakat yang ditangkap oleh aparat.
Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda Maluku untuk menyerahkan diri.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ini antara lain, satu buah bendera RMS berukuran 1 x 2, 5 meter, satu buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS, dan satu buah HP merek Nokia.
Selain ketiga warga ini kata Kabid, pada hari ini (Red. Sabtu, 25/04/2020) juga Polda dan Polresta Ambon telah menangkap lima warga lainnya yang mengibarkan bendera RMS.
“Dari hasil interogasi terhadap ke-5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera RMS dengan tujuan mendapat peliputan media dan ada yang dibayar untuk menaikan bendera,” beber Moh. Roem Ohirat.
Untuk diketahui salah satu dari ketiga warga yang ditangkap lantaran membawa bendera RMS masuk kedalam halaman Mapolda Maluku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Maluku.
(TN/Adam’s)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *