Kalimantan UtaraKesehatanTNI-POLRI

Maklumat Kapolda Kalimantan Utara

Loading

Teras-NKRI.Com | Tanjung Selor – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Brigjen Drs. Indrajit, SH mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor : Mak/01/III/2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang LARANGAN MENIMBUN KEBUTUHAN POKOK ATAU BARANG DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *